turis bali

viral turis di bali

Jerat Penyebar Konten Turis Asing Nakal di Bali, Pro Dan Kontra UU ITE Dikalangan Publik

Ulah nakal dan laksanakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan turis asing atau viral bule di bali wisatawan mancanegara (wisman) makin lama marak di Bali. Terungkapnya ulah turis nakal di antaranya berkat laporan para warganet yang merekam dan mengunggahnya ke media sosial.

Meski memadai banyak mendukung pihak berwajib, ada sejumlah warganet yang menyebarkan video ulah turis yang dianggap mempunyai kandungan pornografi viral bule di bali ngamuk tak terima di stop saat ada iring iringan upacara layaknya ulah wisman yang bugil di tempat umum. Video-video tersebut bahkan ada yang tidak diedit serupa sekali supaya terkesan vulgar.

Demi memelihara citra wisata Bali, Polda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra menghendaki penduduk tidak sembarang memicu viral perbuatan nakal turis asing di media sosial. Dalam viral bule ngamuk dan tantang duel pecalang di bali konferensi pers di Rumah Jabatan Gubernur Bali Jaya Sabha Denpasar, Minggu, 28 Mei 2023, Putu Jayan mengatakan, tak hanya bisa mengakibatkan kerusakan citra pariwisata Pulau Dewata, tindakan memviralkan aksi wisman itu bisa dikaitkan bersama dengan UU ITE atau Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Jayan Danu menegaskan, harusnya penduduk melaporkan tindakan nakal wisman, bukan justru direkam dan diviralkan dikarenakan berpotensi diproses hukum apabila mencukupi unsur pelanggaran UU ITE. Hal serupa juga disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster yang mengimbau supaya tidak memfasilitasi tindakan bule rusia viral di bali nakal wisman selama berada di Pulau Dewata. Ia meyakinkan bahwa tindakan memviralkan ini telah diproses kepolisian. Lalu apakah keputusan itu merupakan Langkah yang tepat, juga dari sisi hukum?

Menurut pengacara Henry Indraguna, pada prinsipnya suatu tindakan berbentuk merekam atau memvideokan seseorang tanpa izin selanjutnya lantas menyebarkan atau memviralkannya di media sosial tidaklah dibenarkan oleh hukum. Terlebih lagi kecuali isikan dari rekaman atau video mengandur unsur ketelanjangan dari seseorang.

Konten Video yang Dianggap Melanggar Hukum

Apabila perihal tersebut dikaitkan bersama dengan pertanyaan apakah perbuatan seseorang yang merekam seorang turis yang sedang bugil di tempat lazim selanjutnya menyebarkannya ke media sosial bisa dijerat pidana?

Tentu secara hukum jawabnya adalah dapat, dikarenakan biarpun maksud dan obyek dari seseorang yang merekam tersebut adalah baik, akan tetapi tindakan seseorang yang laksanakan perekaman dan menyebarkan di media sosial adalah yang tidak dibenarkan oleh hukum,” terang Henry Indraguna pada Liputan6.com, Kamis, 8 Juni 2023.

Jadi dikarenakan tindakan tersebut tidak dibenarkan oleh hukum, maka pada perbuatan pelaku perekam dan penyebar video seorang turis tersebut bisa dikualifikasikan atau diduga sebagai tindak pidana,” sambung pria yang juga dalam tim Ahli Bidang Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpes) ini.

Baca Juga : Berbeda Warna Mata, Wanita Ini Sering Dikira Pakai Lensa Kontak

Hal itu diatur di dalam Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 th. 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Selain dari pada itu, tindakan tersebut juga bisa diduga sebagai tindak pidana sebagaimana diatur di dalam Pasal 4 ayat (1) jo. Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Pada pokoknya ketentuan itu menggariskan ada larangan perbuatan memproduksi, membuat, memperbanya, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau sedia kan pornografi yang secara eksplisit memuat:

1. Persenggamaan, juga persenggamaan yang menyimpang; kekerasan seksual;

2. Masturbasi atau onani;

3. Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;

4. Alat kelamin; atau

5. Pornografi anak.

Memviralkan Aksi Turis Asing

Dengan meenyebarkan perbuatan-perbuatan itu, Henry menambahkan, bisa diancam bersama dengan ancaman pidana paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 th. dan/atau denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar. Pendapat senada berkunjung dari desainer, budayawan sekaligus politikus asal Bali, Ni Luh Djelantik yang selama ini memadai vokal pada ulah nakal para wisman yang makin lama marak dan memprihatinkan.

Wanita yang akrab disapa Mbok Ni Lu ini bahkan telah sebagian kali jadi mediator sebagian turis asing yang memiliki masalah bersama dengan pihak berwajib di Bali. “Sudah bisa restu dari Pak Kapolda Bali untuk selalu boleh memviralkan ulah turis asing, tetapi ingat spesifik pornografi maupun langkah memviralkan selalu perlu baca aturannya ya. Foto atau video perlu diblur total. Nanti Mbok akan tanyakan detilnya kepada Bapak Kapolda yang paling disayangi dan Bapak Kabidhumas,” terang Ni Luh, Sabtu (10/6/2023).

Untuk itulah Ni Luh menyatakan selalu berkomunikasi dan memelihara silaturahmi dikarenakan bagaimanapun juga. Bahkan setiap permasalahan yang dialami, merasa dari sepeda motor yang dicuri, barang di rumah hilang hingga masalah yang lebih gawat pastinya perlu lapor ke pihak berwajib.

Menjaga Citra Pariwisata Bali

Tugas Mbok Ni Luh adalah menjembatani dan jadi messenger antara rakyat selanjutnya mengemukakan lagi pas kasus/laporan kalian telah ditangani dan ditindaklanjuti. Tak juga masalah yang Mbok dampingi yang diselesaikan bersama dengan baik lewat pihak kepolisian. Bahkan tak jarang mereka meminjamkan ruangan untuk Mbok laksanakan pertemuan bersama dengan pihak pelapor/korban, telah dikasi ruangan trus dikasi minum pula,” tambahnya.

Di sisi lain, bersama dengan bantuan penduduk atau warganet berbagai macam pelanggaran turis asing nakal bisa segera ditindaklanjuti. Menjaga citra pariwisata Bali adalah sigap tanggap mendengarkan keluhan dan masukan masyarakat.

Menurut Ni Luh Djelantik, penduduk mengunggah dan meng-tag seluruh akun pihak berwajib adalah hanya atas basic era keterbukaan dan mempermudah komunikasi. Ni Luh tunggu dibukanya Pusat Pengaduan Rakyat Bali oleh pemerintah tempat untuk wadah mengadunya rakyat yang telah kesal dan jenuh melihat ulah nakal wisman atau WNA yang makin lama hari makin lama memuakkan.

Aku akan tetap bersuara dan meneruskan berbagai masalah turis asing di Bali yang berulah ke pihak terkait. Semua pihak penegakan hukum selama ini selalu mengapresiasi pas dan tenaga yang kucurahkan tanpa pamrih demi terjaganya wibawa dan martabat bangsa juga institusi itu sendiri,” tutupnya.