Kejati Jambi Tegaskan Pelapor Siswi yang Viral Kritik Wali Kota Sudah Dicopot dari Kejaksaan
Jakarta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi perlihatkan bahwa jaksa Muhammad Gempa Awaljon Putra selaku Kabag Hukum Pemkot Jambi yang melaporkan siswi SMP Negeri 1 Jambi berinisial SFA ke Polda Jambi lantaran kritik terhadap Wali Kota dan Pemkot Jambi, tidak didalam kapasitas sebagai pihak Kejaksaan RI.
Bahwa saudara Muhammad Gempa Awaljon Putra sejak tanggal 3 Februari 2023 udah dilantik sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi dan udah diberhentikan dari jabatannya sebagai Kasi Perdata dan Tata Usaha Negera berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Tanggal 6 Februari 2023,” ujar Asisten Intelijen Kejati Jambi Nophy T Suoth kepada wartawan, Selasa (6/6/2023).
Nophy menyebut, tindakan Muhammad Gempa Awaljon Putra dilakukan didalam kapasitasnya sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi, bukan jaksa di lingkungan Kejaksaan RI. Bahwa sejak saudara Muhammad Gempa Awaljon Putra dilantik sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi, pelaksanaan tugas-tugas yang berkaitan bukan lagi didalam kapasitas sebagai jaksa melainkan sebagai Kabag Hukum yang bertanggung jawab kepada Wali Kota Jambi,” jelasnya.
Banyak Yang Melindungi
Dengan demikianlah tindakan saudara Muhammad Gempa Awaljon Putra dimaksud tidak tersedia kaitannya dengan Kejaksaan RI secara kedinasan,” sambung Nophy. Atas basic itu, dia meminta publik tidak menghubungkan atau mengaitkan tindakan Muhammad Gempa Awaljon Putra yang melaporkan siswi SMP Negeri 1 Jambi inisial SFA lantaran kritik wali kota dan Pemkot Jambi, dengan Kejaksaan RI.
Namun demikian, kita bakal berupaya laksanakan beberapa langkah mediasi pada pelaku atau keluarga dengan Pemkot, sehingga tidak tersedia lagi perihal seperti ini di masa yang bakal datang, dan dijadikan pembelajaran untuk kita semua,” Nophy menandaskan.
Baca Juga : Fakta-Fakta Karen’s Diner, Restoran Viral bersama Pelayan Jutek yang Akan Segera Buka di Jakarta
Seorang pelajar SMP berinisial SFA menyebabkan video berisi protes kesibukan perusahaan yang udah menyebabkan kerusakan tempat tinggal neneknya. Tapi video yang dibuatnya untuk mencari keadilan untuk neneknya itu berujung dilaporkan Pemerintah Kota Jambi atas dugaan pencemaran nama baik dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sebelumnya, siswi SMP berinisial SFA menyebabkan empat video yang mengkritik Wali Kota Jambi Syarif Fasha dan perusahaan kayu sebab melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Angkutan Jalan. Video ini pun viral di media sosial hingga berujung laporan ke polisi yang dibikin Pemkot Jambi.
Laporan terhadap SFA itu dibikin oleh Kepala Bagian (Kabag) Hukum terhadap Sekretariat Daerah Kota Jambi atas nama Muhamad Gempa Awaljon Putra. Dalam laporan tertanggal 4 Mei 2023 itu, Pemkot Jambi melaporkan akun TikTok @fadiyahalkaff kerena dinilai video yang dibikin bermuatan SARA.
Siap Kawal
Yang kita laporkan bukan si anak yang berkaitan (SFA), tapi pemilik akun tersebut. Kami tidak jelas pemilik akun itu anak atau bukan,” kata M Gempa Alwajon kepada Liputan6.com, Senin (5/6/2023).
Gempa mengatakan, pertimbangan Pemkot Jambi melaporkan akun berikut sebab video yang dibikin SFA tidak berisi kritikan. Melainkan bermuatan SARA dan menyerang lembaga Pemkot Jambi.
Dia menjelaskan video yang dilaporkan itu dengan isikan konten kata-kata “surat dari kerjaan firaun pemkot jambi” terhadap menit 00-05. Dan kata-kata “pemkot jambi isinya iblis semua” terhadap menit ke 01.56 – 02.00. Jelas ini isinya bukan kritik. Kalau kritik tidak barangkali kita laporkan,” kata Gempa.
Sementara itu, Kepolisian Daerah atau Polda Jambi membenarkan remaja SMP Negeri 1, SFA, dilaporkan oleh Pemerintah Kota Jambi atas videonya yang mengkritik Wali Kota Jambi Syarif Fasha. Benar. Ada laporan dari Pemkot Jambi,” kata Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto melalui pesan singkat, Senin (5/6/2023).
Menko Polhukam Mahfud MD
Perihal video viral seorang pelajar asal Kota Jambi ini mendapat respons dari Menkopolhukam Mahfud MD. Video seorang anak berikut juga viral di jagat Twitter.
Mahfud Md didalam cuitannya di akun TwitternyaKisahtakan pihaknya bakal menopang mendampingi SFA, siswi SMP Negeri 1 Kota Jambi, yang dilaporkan Pemerintah Kota Jambi dengan Undang-Undang ITE ke Kepolisian Daerah Jambi.
SFA viral di media sosial sesudah mengunggah pesan video yang menjelaskan ia dipanggil ke Polda Jambi sebab dilaporkan Pemerintah Kota Jambi. Kemudian warganet pun menandai akun Twitter Mahfud Md didalam utas tersebut.
Dalam cuitan Twitternya, 5 Juni 2023, Mahfud menjelaskan Kemenpolhukam bakal berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA), Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk mendampingi SFA.
“Terima kasih atas infonya. Polhukam bakal berkoordinasi dengan Kementerian PPA, Kompolnas, dan Komisi Perlindungan Anak untuk bisa ke Jambi, menopang mendampingi anak ini. Dampingi, lindungi, dan jernihkan masalahnya, perlakukan anak-anak cocok dengan hukum yang berlaku bagi anak-anak,” cuit Mahfud Md.