penipuan iphone

8 Fakta Viral Kasus Dugaan Penipuan iPhone Si Kembar yang Rugikan Korban hingga Rp35 Miliar

8 Fakta Viral Kasus Dugaan Penipuan iPhone Si Kembar yang Rugikan Korban hingga Rp35 Miliar

Belum lama ini viral sejumlah masyarakat yang mengaku menjadi korban penipuan Pre-Order (PO) iPhone dilakukan dua saudari kembar Rihana dan Rihani. Bahkan, total kerugian para korban ditaksir mencapai Rp35 miliar.

Kasus dugaan penipuan tersebut ramai diperbincangkan di media sosial, salah satunya diunggah akun twitter @mazzini_gsp. Dalam twitnya disebutkan alur perjalanan kasus dugaan penipuan PO dua saudari kembar tersebut.

“Kasus penipuan pre-order iPhone yang dilakukan dua saudari kembar Rihana dan Rihani dengan total kerugian korban mencapai Rp35 miliar. Jumlah kerugian tiap korban bervariasi dari ratusan juta sampai miliar,” tulis akun @mazzini_gsp dikutip, Minggu 4 Juni 2023.

Terduga pelaku penipuan Rihana dan Rihani itu disebutkan bertempat tinggal di Ciputat, Tangerang Selatan. Namun karena kasus ini mencuat, keduanya kabur ke Surabaya, Jawa Timur.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pun turun tangan. Rupanya, PPATK mendeteksi adanya tindakan transaksi besar yang dilakukan dua terlapor kasus penipuan iPhone si Kembar, Rihana dan Rihani, dengan melakukan transaksi tunai uang ratusan juta.

“Iya melakukan transaksi keuangan tunai. Itu yang baru. Karena terus berproses (analisa PPATK),” kata Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah saat dikonfirmasi, Selasa 6 Juni 2023.

Sementara itu, pihak Polrestabes Surabaya sampai saat ini belum mendapatkan keberadaan keduanya.

“Belum ada, dari Humas belum ada informasi (soal keberadaan Rihana-Rihani di Surabaya),” kata Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko Widhi saat dikonfirmasi, dikutip Rabu (7/6/2023).

Berikut sederet fakta terkait kabar viral sejumlah masyarakat yang mengaku menjadi korban penipuan Pre-Order (PO) IPhone dilakukan dua saudari kembar Rihana dan Rihani dihimpun posko-manado.com:

1. Viral Kerugian Korban Capai Rp35 Miliar

Sejumlah masyarakat mengaku menjadi korban penipuan Pre-Order (PO) iPhone dilakukan dua saudari kembar Rihana dan Rihani. Bahkan, total kerugian para korban ditaksir mencapai Rp35 miliar.

Kasus ini ramai diperbincangkan di media sosial hingga viral salah satunya diunggah akun twitter @mazzini_gsp. Dalam twitnya disebutkan alur perjalanan kasus penipuan PO dua saudari kembar tersebut.

“Kasus penipuan pre-order iPhone yang dilakukan dua saudari kembar Rihana dan Rihani dengan total kerugian korban mencapai Rp35 miliar. Jumlah kerugian tiap korban bervariasi dari ratusan juta sampai miliar,” tulis akun @mazzini_gsp dikutip, Minggu 4 Juni 2023.

Terduga pelaku penipuan Rihana dan Rihani itu disebutkan bertempat tinggal di Ciputat, Tangerang Selatan. Namun karena kasus ini mencuat, keduanya kabur ke Surabaya, Jawa Timur.

“Kedua terduga pelaku berdomisili di Ciputat tapi sekarang kabur ke Surabaya. Mungkin kawan-kawan yang di Surabaya kalau melihat pelaku bisa melaporkan ke polisi terdekat @PolrestabesSby,” ucap dia.

Namun dari unggahan lainnya, diduga jika banyak korban yang takut melaporkan kasus ini ke polisi. Sebab para korban mengaku diancam Rihana dan Rihani akan melaporkan balik atas dugaan pencemaran nama baik.

“Boleh dibantu up ya gaes, kasian korbannya, kasus sudah bergulir sejak 2021. Tapi para terduga pelaku ini mengancam balik para korban yang meminta refund dengan ancaman UU ITE,” ucapnya.

Bahkan terkait kasus ini, sejumlah netizen sampai ada yang membuat akun instagram @kasusiphonesikembar. Dalam akun tersebut, tertulis keterangan dari banyak masyarakat yang mengaku menjadi korban penipuan.

2. Curhat Korban Penipuan iPhone Si Kembar

Kasus penipuan jual-beli Iphone jadi perbincangan masyarakat dunia maya belakangan ini. Salah satu korban pun bersuara. Dia adalah Vicky Fachreza seorang reseller yang mengaku merugi sampai Rp5,8 Miliar akibat ulah saudari kembar, Rihana dan Rihani.

Vicky menceritakan, kejadian yang dialami berawal pada 2021 lalu. Ia bersama istri membeli unit iphone dengan sistem PO kepada Rihani yang mengaku sebagai supplier iphone bergaransi resmi.

“Awal pembelian kami adalah hanya untuk penggunaan pribadi sebanyak 1 unit, saya berniat membelikan handphone tersebut untuk istri saya,” kata Vicky dalam keterangan tertulis, Senin 5 Juni 2023.

Vicky menerangkan, proses transaksi dengan Rihani berjalan mulus dan barang yang diterima bergaransi resmi Indonesia.

“Semua transaksi kami dilakukan melalui istri saya,” ujar dia.

Vicky menerangkan, ia bersama istri menjadi reseller Rihani karena tergiur dengan harga promo. Vicky mengatakan, open PO dan berjalan lancar mulai dari Juni 2021 sampai dengan Oktober 2021.

Baca Juga : Kasus Viral Penganiayaan Siswa SMP di Bandung: 11 Pelajar Dilaporkan ke Polisi

“Seluruh pesanan kami telah dikirim,” ujar dia.

Vicky menerangkan, kembali memesan pada November 2021 sampai Maret 2022 dengan total keseluruhan mencapai Rp5,8 Miliar. Namun, barang tidak kunjung dikirimkan sampai saat ini.

Menurut dia, hal yang sama juga dirasakan oleh reseller lain yang melakukan transaksi dari Oktober 2021 sampai dengan Maret 2022.

“Nilai kerugian para korban ditaksir mencapai Rp35 Miliar,” ucap dia.

Vicky mengatakan, para korban termasuk dirinya pernah berdialog dengan Si Kembar. Saat itu, si Kembar bersedia mengembalikan uang sesuai nominal masing-masing korban maksimum dana di transfer ke rekening pada 30 Mei 2022.

Namun di hari H tidak ada penyelesaian. Tidak sampai di situ, kedua pelaku ini pun terus menjanjikan tanggal pengembalian dana semenjak gagalnya janji mereka di 30 Mei 2022.

“Berbagai angka tanggal mulai dari 18 Juni 2022, terus bergulir tidak ada kepastian di hari H, terus berjanji sampai dengan surat ini dibuat pun mereka masih menjanjikan kami tanggal penyelesaian yaitu di Kamis 8 Juni 2023 dan setelah mereka mengembalikan dana mereka ancam kami dengan UU ITE karena telah memviralkan perkara ini,” ujar dia.

Vicky menerangkan, para korban sudah melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Selatan dan Polres Kota Tangerang Selatan dalam kurun waktu antara Juni-Oktober 2022.

“Selama 1 tahun kasus berjalan, sudah banyak penderitaan dan kerugian yang kami rasakan. Pekerjaan dan harta benda kami juga kami korbankan. Namun belum ada titik cerah, hingga saat ini Si kembar belum ditemukan,” jelas Vicky.

3. Polisi Temukan Unsur Pidana

Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikkan status kasus dugaan penipuan Pre-Order (PO) iPhone yang dilakukan dua terlapor saudari kembar, Rihana dan Rihani, ke penyidikan. Unsur pidana telah ditemukan.

“Dalam proses penyidikan. Iya sudah di tahap penyidikan (ditemukan unsur pidana),” kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jaksel Kompol Henrikus Yosi Hendrata saat dikonfirmasi, Senin 5 Juni 2023.

Meski telah naik penyidikan, namun polisi belum menentukan tersangka dalam kasus tersebut. Lantaran, sejauh khusus terlapor Rihana dan Rihani masih dalam pengejaran, usai mangkir dua kali pemeriksaan.

“Iya sudah tahap sidik. Sudah dua panggilan saksi terlapor dan tidak memenuhi panggilan. Sehingga diterbitkan surat perintah membawa, begitu diketahui keberadaannya maka akan dibawa ke Polres untuk diperiksa,” jelas Henrikus.